Uni Eropa jatuhkan denda antimonopoli yang sangat besar kepada Apple Inc.

Apple Inc. sedang mengalami masa-masa sulit. Raksasa high-tech ini harus membayar denda yang sangat besar, €1,8 miliar, yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa karena melanggar undang-undang antimonopoli.

Para ahli mengatakan bahwa Apple sedang menghadapi hukuman pertama yang dijatuhkan oleh otoritas Eropa atas pelanggaran di pasar platform streaming musik.

Anggota parlemen Eropa juga mencatat, "Apple menerapkan pembatasan pada pengembang aplikasi yang mencegah mereka untuk menginformasikan kepada pengguna iOS tentang layanan langganan musik alternatif yang lebih murah, yang tersedia di luar App Store. Berdasarkan aturan monopoli Uni Eropa, hal tersebut merupakan tindakan ilegal," ujar regulator persaingan usaha Uni Eropa. Tindakan Apple tersebut memengaruhi kepentingan jutaan konsumen Eropa karena mereka "membayar dalam jumlah besar untuk berlangganan layanan musik" akibat kebijakan perusahaan ini.

Pada tahun 2019, Spotify, platform streaming musik Swedia, mengajukan keluhan terhadap Apple. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa Apple "menyalahgunakan posisi pasarnya yang dominan". Berdasarkan keluhan tersebut, Komisi Eropa meluncurkan penyelidikan terhadap produsen iPhone tersebut. Sejak saat itu, Apple telah mengubah beberapa aturan. Sebagai contoh, Apple mengizinkan pengembangan aplikasi untuk menginformasikan pelanggan tentang metode pembayaran lain tanpa memaksa untuk menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri. Selain itu, manajemen Apple mengizinkan para penggunanya untuk berlangganan Spotify dan layanan musik saingan di luar iOS. Namun, Spotify kemudian mengatakan bahwa langkah-langkah yang diusulkan tersebut hanya diperkenalkan di atas kertas dan tidak membawa perubahan yang signifikan.