​Trump menutup akses warga asing ke Amerika, tetapi pengadilan memutuskan untuk membuka kembali perbatasan

Pengadilan federal di Manhattan telah memblokir langkah pemerintahan Trump untuk menangguhkan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Kebijakan yang didorong oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio tersebut dinyatakan "jelas melanggar hukum" dan tidak sejalan dengan undang-undang imigrasi yang berlaku.

Hakim Distrik Jeannette Vargas memutuskan bahwa Kongres telah secara tegas mencabut wewenang Menteri untuk mengintervensi penanganan permohonan visa yang dilakukan oleh pejabat konsuler. Menurut pandangannya, pemblokiran visa semata-mata berdasarkan kewarganegaraan merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

Moratorium visa yang diberlakukan Departemen Luar Negeri pada bulan Januari berdampak pada daftar panjang negara di Amerika Latin, Afrika, Timur Tengah, Asia, dan Balkan—mulai dari Brasil dan Kolombia hingga Bosnia dan Bangladesh. Instansi tersebut membela tindakannya dengan argumen bahwa pemohon dari 75 negara ini diduga menimbulkan risiko fiskal yang tinggi dan berpotensi bergantung pada sumber daya publik setelah memasuki Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri belum memberikan komentar mengenai putusan tersebut dan belum mengumumkan rencana untuk mengajukan banding.

Gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh koalisi kelompok hak-hak sipil, termasuk Catholic Legal Immigration Network, dan disidangkan oleh Hakim Vargas, yang ditunjuk oleh Joe Biden. Pengawasan perbatasan yang ketat tetap menjadi prioritas utama dalam masa jabatan kedua kepresidenan Trump, namun putusan pengadilan saat ini membatalkan mekanisme pelarangan secara kolektif. Konsulat kini diwajibkan untuk kembali ke prosedur standar, di mana setiap pemohon menjalani penilaian individu terkait kelayakan mendapatkan visa AS.