Pengadilan utama Uni Eropa mengatakan transaksi uang virtual tidak perlu dijatuhkan pajak penambahan nilai, Bloomberg melaporkan. Keputusan pengadilan menyebutkan bahwa bitcoin harus berjalan seperti uang tunai biasa. Pengadilan menekankan bahwa pajak masih dapat dijatuhkan pada mata uang virtual tersebut, namun, jika terjadi transaksi pertukaran uang biasa dengan bitcoin atau sebaliknya, pajak penambahan nilai tidak perlu dikenakan.
Kasus ini sampai ke pengadilan karena perselisihan mengenai masalah transaksi cryptocurrency yang tidak memerlukan pajak.