Crypto Mungkin Kacaukan Pasar Akibat Kurangnya Undang-undang

Pemerintah beberapa negara berhati-hati dan bahkan mencurigai pasar mata uang kripto. Mereka harus menerima keberadaan aset digital. Namun, banyak di antaranya sangat mengkhawatirkan risiko aktivitas ilegal di pasar kripto.

Belum lama ini, regulator membuat pernyataan terkait undang-undang yang akan mengendalikan industri mata uang kripto. Mantan Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton, mendukung inisiatif ini. Clinton sangat prihatin dengan kurangnya regulasi dalam industri aset digital. Menurut Clinton, pasar kripto yang tidak diatur “merusak peran dolar sebagai mata uang cadangan.” Politisi tersebut percaya bahwa negara-negara mitra AS dapat mengacaukan dolar menggunakan mata uang kripto.

Sementara itu, menurut para ekonom, teknologi blockchain dan potensi mata uang kripto menimbulkan risiko di pasar keuangan tradisional. Namun, kerangka hukum terpadu kemungkinan akan menstabilkan situasi. Aset digital seharusnya tidak menjadi instrumen utama manipulasi pasar, ujar Clinton.

Mantan Menteri Luar Negeri AS tersebut menyoroti peluang mata uang kripto di tengah sanksi AS terhadap beberapa negara. Clinton menekankan bahwa aset digital dapat lolos dari pembatasan. Ia mendesak pemerintahan Joe Biden untuk mengambil tindakan terkait regulasi industri ini. Menurut Clinton, sektor mata uang kripto sesegera mungkin harus tunduk pada kerangka hukum.