Mengikuti negara-negara lainnya, pemerintah Mesir memperkenalkan undang-undang baru untuk menaikkan pajak bagi warga Mesir yang sejahtera. Negara yang baru-baru ini melengserkan dua presidennya kini hampir mengalami perang sipil. Oleh karena itu, pemerintah Mesir mengambik kesempatan untuk memotong defisit anggarannya yang membengkak. Legislatif Mesir memberikan suara untuk menaikkan pajak kekayaan hingga 5% untuk warga berpenghasilan lebih dari satu juta pound Mesir (sekitar $142.000). Sebelum diberlakukan, undang-undang tersebut harus ditandatangani oleh presiden sementara Mesir Adly Mansour. Setelah itu, orang kaya Mesir akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Dibandingkan dengan negara-negara kolega Eropa, pemerintah mesir menetapkan ketentuan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan. Segera setelah data ekonomi menunjukkan angka yang stabil, tingkat pajak saat ini akan diturunkan. Menurut sebuah komisi khusus yang mengembangkan undang-undang kenaikan pajak, masalah utama ekonomi negara Afrika tersebut adalah defisit yang mencetak rekor terbesar anggaran nasional yaitu lebuh dari 14% PDB. Mengatasi masalah ini adalah tugas pokok pemerintah yang telah bersiap untuk menurunkan berbagai macam subsidi hingga 20% anggaran pemerintah per tahun. Namun, hal ini beresiko ditentang oleh warga miskin. Uang yang diterima dari pajak yang lebih tinggi akan ditujukan untuk mendanai proyek-proyek sosial dalam bidang pendidikan, kesehatan, obat-obatan, konstruksi perumahan dan pengembangan infrastruktur.