Kemunculan pertama perusahaan crypto di Mahkamah Agung

Pada 21 Maret, Mahkamah Agung AS mempertimbangkan argumen dalam kasus terkait crypto pertama yang dikhususkan untuk bursa cryptocurrency, Coinbase. Tujuan perusahaan tersebut adalah untuk memindahkan tuntutan hukum klien yang ada di luar pengadilan dan mengubahnya menjadi arbitrase pribadi. Arbitrase merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi di luar sistem peradilan. Kasus Coinbase diyakini sebagai “puncak gunung es pada litigasi terkait crypto.” Pesatnya perkembangan pasar cryptocurrency disertai dengan kebangkrutan besar-besaran dan kasus penipuan yang menuntut tindakan cepat para anggota parlemen dan lembaga pemerintah. Contoh terbaru adalah upaya Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk menggolongkan aset crypto sebagai sekuritas. Sebelumnya, SEC berhasil memenangkan kasus serupa. Namun ketika di Mahkamah Agung, klaim ini dapat dengan mudah ditolak. Jadi, Mahkamah Agung berhak untuk membatasi kekuatan badan pengatur federal. Salah satu kasus terkait crypto tersebut sedang menunggu keputusan di pengadilan federal New York. Ini melibatkan SEC dan perusahaan crypto, Ripple Labs Inc, yang dituduh menjual token XPR sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Ripple adalah aset digital terbesar keenam berdasarkan kapitalisasi pasar. Menurut CEO Ripple, Brad Garlinghouse, perusahaan tersebut akan membawa kasusnya ke Mahkamah Agung jika kalah dalam kasus melawan SEC. Sedangkan Coinbase menegaskan bahwa tuntutan hukum saat ini terhadap perusahaan tersebut harus diselesaikan oleh arbitrase pribadi, bukan pengadilan federal. Coinbase yang didukung oleh Kamar Dagang Digital berusaha menghentikan litigasi karena telah mengajukan banding untuk membawa kasusnya ke arbitrase. Salah satu tuntutan hukum tersebut telah diajukan oleh klien Abraham Bielski yang menderita kerugian $31.000. Ia mengklaim bahwa dirinya ditipu untuk memberikan akses scammer ke akun Coinbase-nya. Ia menuding perusahaan tersebut lalai terkait keamanan dana pengguna. Perusahaan crypto lain, Grayscale Investment LLC, juga telah menunjukkan kesediaannya untuk membawa kasus yang sedang berlangsung ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Grayscale Investments mengajukan permohonan untuk mengonversikan Grayscale Bitcoin Trust senilai $15 miliar menjadi exchange-traded fund(ETF), tetapi SEC menolak permohonannya. Kasus ini masih tertunda.