
Baru-baru ini, anggota Parlemen Eropa Stephanie Yon-Courten dari Perancis dan Rene Repasi dari Jerman menyuarakan kekhawatiran tentang App Store Apple yang mungkin melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa. Khususnya, App Store telah mengumumkan persyaratan baru untuk pengoperasiannya di UE, dan perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk mematuhi undang-undang DMA yang baru diperkenalkan. Sebelumnya, Apple sempat mengusulkan agar pengembang memilih antara syarat yang ada dan ketentuan baru. Berdasarkan ketentuan baru, aplikasi yang diunduh lebih dari 1 juta kali diharuskan membayar Apple Biaya Teknologi tambahan (CTF) sebesar €0,5 per pengguna. Anggota parlemen UE menganggap pendekatan ini tidak dapat diterima, dan menyatakan bahwa ketentuan baru ini sangat merugikan sehingga banyak pengembang lebih memilih untuk tetap mengikuti sistem yang tidak adil saat ini. Menurut Yon-Courten dan Repasi, penerapan skema ini oleh Apple memaksa pengembang untuk memilih antara yang buruk dan yang lebih buruk. Saat ini, pengembang tidak dapat memperoleh manfaat dari DMA, sementara persyaratan baru juga tidak cocok untuk mereka karena "manfaat apa pun bergantung pada pembayaran biaya yang sangat tinggi." Pada akhir Januari, terungkap bahwa Apple telah meyakinkan perwakilan UE untuk tidak menerapkan Undang-Undang Pasar Digital pada iPad. Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa mulai 5 Maret 2024, perusahaan perlu menyelaraskan operasi iOS dengan persyaratan DMA.
Komentar: