
Perusahaan yang berkantor pusat di AS dan terkenal secara internasional, Coca-Cola, telah terlibat dalam proses hukum yang berlangsung lama. Perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak dan kini menghadapi denda yang memecahkan rekor sebesar $6 miliar.
Pengadilan Pajak AS telah memutuskan mendukung Internal Revenue Service (IRS) dalam kasus terhadap Perusahaan Coca-Cola. Menurut putusan tersebut, perusahaan tersebut wajib membayar pajak sebesar $2,7 miliar. Namun, dengan bunga yang masih harus dibayar, total denda akan berjumlah sekitar $6 miliar.
Para analis mengakui bahwa ini adalah denda terberat yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan Amerika tersebut. Sebelumnya, otoritas AS menuduh Coca-Cola menghindari pajak federal selama satu dekade dengan mengalihkan sebagian besar pendapatannya ke anak perusahaan di luar negeri.
Meskipun terdapat putusan pengadilan ini, manajemen Coca-Cola yakin bahwa otoritas AS "salah menafsirkan" dan menerapkan persyaratan undang-undang secara tidak tepat. "Perusahaan menantikan kesempatan untuk memulai proses banding dan, sebagai bagian dari proses tersebut, akan membayar kewajiban dan bunga yang disepakati kepada IRS," komentar Coca-Cola mengenai putusan tersebut, seraya menambahkan bahwa perusahaan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan pemberitahuan ke Pengadilan Banding AS.
Komentar: