
Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mengenakan pungutan sebesar 20 persen dari nilai seluruh muatan yang diangkut melalui Selat Hormuz yang strategis. Melalui akun Truth Social miliknya, pemimpin Amerika tersebut menyatakan AS sebagai "Penjaga Selat Hormuz" dan menyebutkan bahwa hasil pungutan itu akan digunakan untuk membiayai operasi militer demi mengamankan kawasan tersebut. Trump menambahkan bahwa selat itu akan tetap terbuka, tetapi Washington akan memberlakukan blokade terhadap kapal-kapal milik Iran dan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya, sehingga menutup akses mereka ke jalur pelayaran tersebut. Di Teheran, para pejabat menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan AS mencampuri pengelolaan selat tersebut dalam situasi apa pun.
Inisiatif Gedung Putih ini telah memicu kekhawatiran di pasar energi. Para analis yang diwawancarai oleh CNBC memperingatkan bahwa penerapan tarif tersebut setara dengan kenaikan harga minyak sekitar $16 per barel. Menurut para ahli di Lipow Oil Associates, usulan pungutan Trump tersebut memupus optimisme pasar yang sempat muncul setelah penandatanganan kesepakatan awal antara AS dan Iran baru-baru ini. Selain itu, Citi menekankan bahwa upaya pemungutan biaya secara paksa di Teluk Persia akan meningkatkan risiko konfrontasi militer langsung secara signifikan dalam waktu dekat.
Catalyst Energy Infrastructure Fund memperingatkan adanya ancaman jangka panjang terhadap sektor logistik. Jika para eksportir kehilangan kemampuan untuk mengekspor produk minyak bumi dari kawasan tersebut dengan aman, tangki-tangki penyimpanan minyak di darat akan segera terisi hingga kapasitas penuh. Akibatnya, para produsen tidak akan memiliki pilihan selain menghentikan kegiatan pengeboran sumur minyak. Hal ini dapat memicu kelangkaan pasokan yang sangat besar di pasar global, dengan dampak yang jauh lebih parah dibandingkan potensi kerugian akibat kerusakan infrastruktur semata.
Komentar: