logo

FX.co ★ Parlemen Jepang Secara Resmi Mengakui Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Parlemen Jepang Secara Resmi Mengakui Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Parlemen Jepang Secara Resmi Mengakui Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Parlemen Jepang telah mengesahkan amandemen hukum penting yang mengubah klasifikasi cryptocurrency dari metode pembayaran di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran menjadi aset keuangan yang sepenuhnya di bawah Undang-Undang Instrumen dan Pertukaran Keuangan yang ketat. Perubahan ini, yang akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun, akan mengharuskan platform untuk mengganti nama menjadi "perusahaan perdagangan cryptocurrency" dan menerapkan regulasi yang ketat, termasuk larangan perdagangan orang dalam.

Reformasi ini secara tajam meningkatkan hukuman untuk kegiatan yang tidak terdaftar, meningkatkan hukuman penjara maksimum dari tiga menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi 10 juta yen. Pada saat yang sama, reformasi ini memperkenalkan insentif finansial yang substansial. Penunjukan baru ini akan mempermudah pengurangan pajak atas pendapatan crypto dari tarif progresif sebesar 55% menjadi tarif tetap 20% pada tahun 2028 (sebanding dengan pendapatan saham), sehingga menciptakan kerangka hukum untuk meluncurkan ETF cryptocurrency spot.

Perkembangan ini terjadi di tengah arus masuk yang signifikan dari investor ritel, dengan regulator lokal menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini bukan untuk membatasi industri tetapi untuk menciptakan ekosistem yang aman dan transparan. Lembaga keuangan besar Jepang sudah mulai mempersiapkan infrastruktur mereka untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam portofolio klien tradisional.

*Analisis pasar yang diposting disini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anda, namun tidak untuk memberikan instruksi untuk melakukan trading
Buka daftar artikel Buka akun trading

Komentar: