
Coca-Cola, produsen minuman ringan terdepan dunia, dicurigai melakukukan kecurangan pajak yang menyebabkan perusahaan berpotensi membayar denda pajak $3,3 milyar.
Coca-Cola dikatakan telah menyembunyikan profitnya dari 2007 sampai 2009. Layanan omset internal AS mengatakan bahwa Coca-Cola dapat dijatuhkan denda besar dalam bentuk liabilitas tambahan pajak pemasukkan negara.
Dalam hal ini, Coca-Cola mengatakan bahwa jumlah dalam pertanyaan sebagian besar berhubugnand engan perselisihan mengenai harga transfer luar negeri. PErusahaan ini terletak di Amerika Serikat dan wajib untuk melaporkan pemasukkan non pajak untuk melengkapi perjanjian lisesnsi atas aset yang tidak nyata di perusahaan asing.
Managemen perusahaan yakin bahwa ketidaksetujuan ini tidak dapat berdampak besar pada hasil perusahaan mengenai pernyataan performa finansial mengenai periode pelaporannya.
Selain itu, perusahan ini mengakui bahwa secara rutin menghitung cadangan pajak jika terjadi perselisihan.
Perusahaan ini didirikan di akhir abad ke 19. Saat ini, kantor perwakilannya tersebar di 200 negara di seluruh dunia.