
Inggris menyelesaikan rintangan terakhir dalam jalannya untuk keluar dari Uni Eropa. Ratu Elizabeth II, meskipun memiliki wewenang untuk membatalkan hasil referendum, pada akhirnya telah memberikan persetujuan terkait Brexit. Oleh sebab itu, Ratu tersebut telah secara remsmi merilis prosedur untuk meninggalkan Uni Eropa dengan menandatangani RUU yang memberikan pedoman kepada Parlemen untuk melaksanakan Pasal 50. Sehingga, tidak ada hal apa-apa lagi yang mampu menghentikan Inggris untuk keluar dari Uni Eropa. UU tersebut membuka jalan bagi Perdana Menteri Theresa May untuk memulai negosiasi dengan Brussels. Faktanya, dia akan menginformasikan pejabat-pejabat UE mengenai kesiapannya untuk memulai pembicaraan mengenai Brexit pada akhir bulan Maret. Proses tersebut direncanakan akan selesai pada tahun 2019.
RUU kontroversial terkait keluarnya Inggris dari Uni Eropa tersebut dibawa ke hadapan pengadilan. Diputuskan untuk melakukan voting di Parlemen terhadap keinginan dari pemerintah. Meskipun sempat ada hambatan birokrasi, RUU tersebut disetujui, sehingga Menteri Theresa May memiliki kebebasan untuk memimpin negara tersebut menuju yang lebih baik kedepannya.