
Apple akan didenda €500 juta oleh Komisi Eropa pada bulan Maret karena melanggar aturan antimonopoli di pasar streaming musik, menurut laporan Financial Times. Hukuman tersebut dijatuhkan karena perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan Eropa yang mengatur layanan streaming musik. Orang dalam yang mengetahui rincian penyelidikan antimonopoli mengklaim bahwa "UE akan mengenakan denda €500 juta terhadap Apple untuk streaming musik," yang merupakan denda pertama dalam sejarah raksasa IT tersebut. Investigasi, yang dimulai pada tahun 2019 menyusul keluhan dari Spotify, menemukan bahwa sistem pembayaran App Store Apple untuk konten streaming musik secara tidak adil merugikan platform pesaing. Komisi Eropa memperkirakan bahwa komisi 30% Apple untuk pembelian dalam aplikasi meningkatkan biaya layanan pesaing. Selain itu, Apple dituduh membatasi pilihan pengguna dengan mencegah mereka mendapat informasi tentang layanan streaming alternatif. Komisi Eropa menilai hal ini merupakan pelanggaran aturan persaingan di Uni Eropa. Regulator Eropa kemudian menyimpulkan bahwa tindakan Apple adalah ilegal, dan menuduh perusahaan tersebut menyalahgunakan posisi dominannya dan melanggar ketentuan perdagangan. Tindakan tersebut memerlukan kompensasi moneter yang signifikan. Denda penting atas pelanggaran antimonopoli di domain streaming musik ini akan menjadi yang pertama bagi Apple.
Komentar: