Indonesia sedang dalam tahap akhir mengembangkan proposal untuk memperkenalkan pajak ekspor pada produk emas, berkisar antara 7,5% hingga 15%, yang diharapkan akan diterapkan tahun depan, ungkap seorang pejabat senior dari kementerian keuangan pada hari Senin, menurut Reuters. Sistem pajak yang diusulkan ini dirancang untuk memberlakukan tarif yang lebih tinggi pada produk emas mentah dan tarif yang lebih moderat pada produk yang telah dimurnikan, sehingga mendorong pemrosesan dan penambahan nilai di dalam negeri, jelas Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Fiskal kementerian tersebut, selama sesi parlemen. Dia memberikan contoh, menyatakan bahwa emas dore, batangan, atau ingot, yang mengandung kotoran, akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sedangkan batangan yang dicetak akan dikenakan tarif yang lebih rendah. Selain itu, tingkat perpajakan juga akan dipengaruhi oleh harga emas global, tambahnya.
FX.co ★ Indonesia Berencana Menerapkan Pajak Ekspor Emas Hingga 15% pada Tahun 2026
Indonesia Berencana Menerapkan Pajak Ekspor Emas Hingga 15% pada Tahun 2026
*Analisis pasar yang diposting disini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anda, namun tidak untuk memberikan instruksi untuk melakukan trading